BAGIAN SDM
Bagian Sumber Daya Manusia
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor: 23/IX/2010 tanggal 30 September 2010, adapun job description Bagian Sumber Daya Manusia antara lain:
- Bagian Sumber Daya adalah unsur pembantu pimpinan Polres yang berada di bawah Kapolres
- Bagian Sumber Daya bertugas menyelenggarakan pembinaan dan administrasi personel, pelatihan fungsi dan pelayanan kesehatan pembinaan dan administrasi logistik serta pelayanan bantuan dan penerapan hukum
- Bagian Sumber Daya dipimpin oleh Kabag Sumda yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Fungsi :
-
Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
-
Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
-
Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
-
Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
-
Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
-
Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.