Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KriminalPelayanan

Polda Malut Gelar Pres Release Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

511
×

Polda Malut Gelar Pres Release Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

Share this article

Polres Pulau Morotai – Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum menggelar Press Release perkara perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat (pemalsuan akta autentik)tempat di Kantor direskrimum, Kamis (22/9/2022).


dipimpin Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol kegiatan. Michael Irwan Thamsil SIK, dan di dampinggi Kabag Wasidik AKBP Hengki Setiyawan, SIK, Kasubdit I Moch Arinta Fauzi, SIK dan penyidik ​​subdit I.

Example 300x600

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil SIK, menjelaskan Kasus pemalsuan surat tersebut diawali dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februari 2022 yang dilaporkan oleh korban Sdr. Idrus Assagaf.

“Dilaporkan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 bertempat di Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah Prov. Malut” ujar Kabidhumas.

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan penyidikan telah menetapkan empat tersangka yaitu sdr. WENGKY LUKIUS TOGO Alias ​​WENGKY, sdr. UMAR BAAY Alias ​​UMAR, sdr. YERMIA INK dan sdr. DANI ISNANTO BAAY, S.Sos Alias ​​DANI.

“diketahui keempat tersangka yang menjual tanah perkavling dengan 15 juta sampai dengan 20 juta Rupiah yang luas keseluruhannya 32 hektare dan di 271 Sertifikat” jelasnya,

Namun diketahui bidang tanah tersebut semula telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM Sementara No. 03 tahun 1969 an Hadijah Assagaf dan SHM Sementara No. 04 tahun 1969 an Fariz Assagaf, yang terletak di Desa Nusliko Kec. Weda Kab. Halmahara Tengah Prov. Maluku Utara.

“akibat perbuatan para tersangka yang melawan hukum, sehingga korban Sdr. Idruss Assagaf mengalami kerugian kehilangan hak penguasaaan dan hak atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan pasal 264 ayat (1) ke-1, pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun ” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan akan melakukan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap dua) pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 ke Jaksa Penuntut Umum.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *